Suara.com - Pengacara Bharada E Ronny Talapessy menyebut fakta-fakta persidangan saat ini berada di pihaknya dan seakan mendukung Richard Eliezer.
Ronny menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Bharada E terkait dengan sikap batin tekanan dan ketakutan hingga relasi kuasa sudah sesuai.
Hal itu juga dinilai Ronny sudah sesuai dengan hasil dari absivor ahli psikologi forensik yang dihadirkan dalam persidangan pada Rabu (21/12/2022).
"Ini untuk menggambarkan bahwa Richard Eliezer dalam posisi kejadian tersebut dia tidak bisa menolak perintah dan itu disampaikan oleh ahli," tutur Ronny dalam tayangan KOMPAS TV, dikutip Suara.com pada Kamis (22/12/2022).
Ronny lalu menyampaikan kembali ucapan ahli psikologi yang mengungkapkan bahwa Bharada E memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap figur otoritas.
Ahli psikologi forensik juga menyebut ada relasi kuasa antara Ferdy Sambo dengan Bharada E, yang menurut Ronny sudah sesuai dengan fakta.
Ronny mengatakan hal tersebut ada keterkaitannya kepada saksi ahli pidana, yang menjelaskan dalam situasi tersebut Bharada E tak bisa menolak perintah dari sisi psikologinya dan ada daya paksa.
Oleh sebab itu, Ronny sendiri mengaku kaget bahwa Bharada E memiliki peluang penghapusan terkait dengan pidana pasal 48 KUHP.
"Kami pun juga kaget kan ahli sampaikan bahwa ini bisa penghapusan pidana, bahwa pasal 48 yang ada di KUHP tentang terkait penghapusan pidana ini bisa berlaku unutk Richard Eliezer," jelas Ronny.
Baca Juga: Bela Ferdy Sambo, Ahli Pidana: Hasil Lie Detector Tak Valid, Dasar Hukumnya Bukan Undang-Undang
"Jadi ada peluang untuk Richard Eliezer untuk penghapusan pidana pasal 48 non forma," tegasnya.
Ronny mengungkapkan bahwa fakta persidangan hari itu membuat dirinya optimis karena bisa mendukung pernyataan Bharada E terkait tekanan batin dan relasi kuasa.
"Tetapi, fakta persidangan hari ini adalah menjelaskan mengenai keadaan terpaksa, keadaan memaksa gitu kan ada di pasal 48 dan diatur tentang penghapusan pidana gitu. Jadi sesuai semuanya gitu dengan fakta-fakta persidangan yang sudah ada," ujar Ronny.
Selain itu, kubu Bharada E itu mengaku akan menggali hal terkait dengan perintah jabatan di persidangan selanjutnya.